MENJELANG MUSYAWARAH KUBRO VII-2016



Musyawaroh Kubro atau yang sering kita sebut MUSKUB sebentar lagi akan di selenggarakan. Kepengurusan organisasi Penyiar SholawatWahidiyah (PSW) yang lama akan berganti dengan kepengurusan yang baru. Bagaimana kinerja PSW selama ini dan bagaimana langkah – langkah baru PSW yang akan datang, akan dibahas didalam musyawaroh ini. Organisasi PSW bukanlah organisasi yang mempunyai visi selingkup provinsi, negara, atau benua saja, melainkan lingkup JAMI’AL AlAMIIN. Mengingat sedemikian besar lingkup wilayah yang hendak dicapai, maka perlu adanya kegiatan yang berkesinambungan serta perencanaan yang matang dalam menjalankan tugas organisasi. Langkah-langkah baru, serta trobosan baru sangat diperlukan guna untuk mencapai visi Wahidiyah yang semakin baik. Menjelang Musyawaroh Kubro Wahidiyah ke-7 ini, mari kita tingkatkan semangat kita, mulai kita evaluasi langkah kita yang telah lalu, dan mulai kita fikirkan langkah kedepan yang lebih baik.
Berdasarkan keputusan rapat DPP PSW tentang penyelenggaraan Musyawaroh Kubro Wahidiyah VII-2016 memutuskan bahwa MUSKUB VII akan diselenggarakan pada hari Jum’at – Ahad (29-31 Juli 2016), bertempat di Pesantren At-Tahdzib (P.A) Rejoagung, Ngoro, Jombang.
MUSKUB merupakan kedaulatan tertinggi dalam organisasi Penyiar Sholawat Wahidiyah (PSW), Musyawaroh ini dilaksanakan dalam kurun waktu lima (5) tahun sekali. Dalam Musyawaroh Kubro Wahidiyah ini terdapat beberapa kewenangan didalamnya. diantaranya:
1. menetapakan dan atau mengubah AD-ART PSW
2. Menetapkan program umum PSW
3. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban PSW Pusat
4. Memilih dan menetapakan ketua, wakil ketua, sekretaris umum, dan bendahara umum DPP PSW
5. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain
(dalam ART Bab IX Pasal 32 ayat (2))
Adapun peserta MUSKUB adalah :
1. Semua Anggota MTP PSW
2. Semua Pengurus Pleno DPP PSW
3. Para Pengurus perwakilan DPP PSW di Jakarta
4. Semua Anggota MTW PSW
5. Semua Pengurus harian DPW PSW
6. Semua Anggota MTC PSW
7. Semua Pengurus harian DPC PSW
Ketentuan bagi peserta adalah membawa surat mandat dari pimpinan PSW masing-masing dengan dilampiri identitas diri yang masih berlaku sertaa ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Hak bagi para peserta MUSKUB adalah
1. Menghadiri sidang – sidang
2. Berbicara dan mengeluarkan pendapat/ usul/ saran/ pertanyaan secara lisan ataupun tertulis
3. Memilih dan dipilih.
Kewajiban peserta MUSKUB adalah mematuhi tata tertib dan ketentuan lain Pimpinan MUSKUB VII- 2016.
Peninjau MUSKUB adalah pengamal Wahidiyah yang diusulkan oleh DPW, DPC, dan yang ditunjuk oleh DPP PSW. DPW serta DPC mengusulkan masksimal 3 (tiga) orang peninjau dari daerahnya untuk mendapat undangan dari DPP PSW.
adapaun hak yang dimiliki oleh peninjau adalah:
1. Menghadiri sidang-sidang
2. Berbicara dan mengeluarkan pendapat/ usul/ saran/ pertanyaan secara lisan ataupun tertulis
3. Memilih Pimpinan Muskub Wahidiyah VII-2016.
Demikian sekilas mengenai Musyawaroh Kubro Wahidiyah VII- 2016. semoga bermanfaat dan bisa mendorong para pengamal untuk mempersiapkan diri baik secara jasmani (pikiran) maupun secara rohani.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url
Post Terkait :
Berita Wahidiyah