Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan kegiatan Mega Seminar Pelayanan Publik Ditjen AHU dengan Tema “Transformasi Pelayanan Publik Ditjen AHU yang PASTI” pada tanggal 7 Desember 2015. Bertempat di Balai Kartini Jakarta, Acara ini dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, lewat pemukulan gong dengan didampingi oleh pejabat Eselon 1 Kementerian Hukum dan HAM dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan pelayanan publik Ditjen AHU yang dikenal dengan nama AHU Online, serta untuk mewujudkan dan mengimplementasikan program pemerintah yang terkenal dengan nama Nawacita, yaitu menghadirkan negara pada masyarakat serta sebagai bentuk keterbukaan informasi publik tentang pelayanan publik yang ada di Ditjen AHU. Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Direktur Perdata Ditjen AHU; dan Ombudsman Republik Indonesia.
Seperti kita ketahui bahwa saat ini perkembangan teknologi informasi terutama di Indonesia semakin berkembang. Dengan teknologi informasi dan komunikasi dapat memudahkan kita untuk mendapatkan informasi yang kita butuhkan dari mana saja, kapan saja, dan dari siapa saja. Perkembangan teknologi informasi mulai mempunyai dampak yang positif karena dengan berkembangnya teknologi informasi mulai memperlihatkan perubahan yang cukup signifikan. Banyak hal yang dirasa berbeda dan berubah dibandingkan dengan cara yang berkembang sebelumnya. Saat sekarang ini jarak dan waktu bukanlah sebagai masalah, berbagai aplikasi tercipta untuk memfasilitasinya.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hadir dengan inovasi layanan publik berbasis Online. Memiliki tugas dan fungsi utama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan informasi secara optimal kepada masyarakat sebagaimana termaktub dalam visi Ditjen AHU yakni, “Terwujudnya Pelayanan Hukum Prima yang Cepat, Tepat, Akurat, Hemat, Bermanfaat, dan Bermartabat kepada Masyarakat”.
“Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 disebutkan bahwa pelayanan prima adalah pelayanan yang cepat, mudah, pasti, murah, dan akuntabel. Untuk itu dalam lingkup Kemenkum HAM, pelayanan hukum pada masyarakat tertuang dalam sistem AHU Online” Ujar Yassona Laoly.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mendapatkan penghargaan sebagai Inovasi Pelayanan Publik terbaik selama 2 tahun berturut-turut yaitu Tahun 2014 untuk Pendaftaran Jaminan Fidusia Online dan Tahun 2015 untuk Pengesahan Badan Hukum Penghargaan tersebut semakin mendorong semangat perubahan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat. Sistem Pembayaran Administrasi Hukum Umum (SIMPADHU) yang telah terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan, layanan Pencarian / Unduh Data Perseroan, Yayasan dan Fidusia Secara Online hanya contoh kecil yang telah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lakukan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan akses terhadap pelayanan jasa hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Ditjen AHU telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan berbasis IT, yang awalnya dilakukan secara manual, berhari-hari, minggu bahkan sampai bulan belum tentu proses pendaftaran badan hukum terselesaikan. Selain itu adanya pungli yang diminta oleh oknum-oknum yang tidak tertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Atas pengalaman buruk tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum membuat suatu revolusi pelayanan Administrasi Hukum Umum dengan sistem AHU Online yang dapat diakses melalui www.ahu.go.id mulai dari Pendaftaran Notaris, Pesan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum Yayasan, PT dan Perkumpulan, serta Jaminan Fidusia dan Wasiat, serta Unduh data.
Direkorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum akan terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kekurangan yang ada. Besar harapan kami, dengan kemudahan-kemudahan yang di dapat oleh masyarakat dalam melakukan layanan jasa hukum, maka semakin memberikan dampak positif pada perkembangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara umum dan Ditjen AHU pada khususnya. (FOA)
Sumber : ahu.go.id
Sumber : ahu.go.id